Thursday, February 5, 2009

Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu Bahayakan Media

Pengaturan yang mengikat media tentang penayangan iklan kampanye pemilu dipandang membahayakan posisi media sebagai pilar keempat demokrasi. Sebab, pada Pasal 99 huruf f UU No 10/2008 tentang Pemilu dinyatakan, jika terjadi pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak."Kalau pers diancam seperti itu, pilar

No comments:

Post a Comment