Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus unjuk rasa anarkis yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat, Selasa (3/2/009) kemarin. Keenam tersangka itu salah satunya anggota DPRD Candra Panggabean. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 atau 160 KUHP tindakan anarkis dan pengroyokan. Tersangka juga kemungkinan akan dikenakan pasal penganiayaan bila di kumudian hari
No comments:
Post a Comment