Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/2), menolak permohonan dibolehkannya calon presiden independen bertarung dalam pemilihan presiden 2009. Putusan ini tidak bulat karena ada tiga dari delapan anggota majelis hakim yang berbeda pendapat.Video: Liputan Berita Tentang Penolakan Mahkamah Konstitusi Atas Calon Presiden Independen Majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud
No comments:
Post a Comment